Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan, Notaris, dll.

Jasa legalisasi/legalisir dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Notaris, Kedutaan. Call/WA/SMS 081214990909

Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Arab Saudi

Persyaratan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Arab Saudi
  1. Dokumen yang akan dilegalisasi terlebih dulu diterjemahkan ke bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah.
  2. Hasil terjemahan kemudian dilegalisir di Kemenkumham & Kemenlu Indonesia.
  3. Untuk ijazah SMA, SMP, SD, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sekolah harus dilegalisir Ditjen Dikdasemen sebelum legalisasi kedutaan. Untuk ijazah perguruan tinggi, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir kampus harus dilegalisasi Ditjen Dikti. Akta Lahir, KK harus legalisasi Disdukcapil yang mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut. Buku Nikah Islam harus dilegalisir Kemenag Pusat. 
  4. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu kemudian dilegalisasi di Kedutaan Arab Saudi dengan menunjukkan fotokopi dokumen aslinya.
Biaya Legalisasi di Kedutaan Arab Saudi

  • Terjemahan tersumpah ke bahasa Arab: Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
  • Legalisir Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 400.000/dokumen
  • Legalisasi Kedubes Arab Saudi: Rp. 800.000/dokumen
Waktu Pengerjaan Legalisasi di Kedutaan Arab Saudi
  • Penerjemahan tersumpah ke bahasa Arab: 3 hari kerja
  • Legalisir Kemenkumham & Kemenlu: 3 hari kerja
  • Legalisasi Kedutaan Arab Saudi: 2 hari kerja
Contoh Legalisasi Kedutaan Arab Saudi


    Popular Post