Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan, Notaris, dll.

Jasa legalisasi/legalisir dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Notaris, Kedutaan. Call/WA/SMS 081214990909

Jasa Legalisir Ijazah DIKTI


Prosedur, waktu, dan biaya legalisasi ijazah di DIKTI


  • Dokumen yang diperlukan


  1. Ijazah & transkrip nilai asli
  2. Fotokopi ijazah & transkrip yang sudah dilegalisir kampus
  3. Asli Surat Keterangan Alumni. Minta ke Universitas
  4. Data akademik. Buka di web DIKTI di sini
  5. Fotokopi KTP atau Paspor


  • Waktu = 4 hari kerja 
  • Biaya = Rp. 500.000/dokumen

    Popular Post