Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan, Notaris, dll.

Jasa legalisasi/legalisir dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Notaris, Kedutaan. Call/WA/SMS 081214990909

Catatan Penting Legalisasi di Kedutaan RRC


Hal-hal yang harus diketahui oleh pemohon akte notaris


I ) Kedutaan pada prinsipnya hanya menerima permohonan akte notaris dari warga negara RRC, sedangkan warga negara Indonesia (termasuk keturunan Tionghoa ) harus mengajukan permohonannya di kantor pengurusan akte notaris Indonesia.

II ) Waktu kantor Kedutaan untuk akte notaris :

Hari Senin - Jumat ( kecuali hari libur )

Jam : 00.90 - 11.30 WIB

III) Waktu proses dan biaya : Biasanya 4 hari kerja setelah penyerahan bahan2 permohonan(tidak termasuk hari libur)

Untuk mengambil kembali pada hari ke 2 dan ke 3

ditambah biaya Rp.200,000.-

Untuk mengambil kembali pada waktu sore hari pertama

ditambah biaya khusus Rp.300,000.-

IV) Jenis2 akte notaris yang diurus oleh Kedutaan :

Tentang Surat Kuasa

Pemohon harus hadir dan menyerahkan :

1. Paspor RRC pemohon (asli dan fotokopi);

2. "Formulir Permohonan akte notaris dan akte legitimasi " yang terisi 1 lembar;

3. Mengisi " Surat Kuasa ", dan dengan menandatangani dan menanggali di hadapan petugas konsuler.

l Surat kuasa yang menyangkut properti harus dilengkapi dengan bahan2 yang bersangkutan dengan properti.

Biaya Rp.250.000,-

Tentang Surat Pernyataan

Pemohon harus hadir dan menyerahkan :

1. Paspor RRC pemohon (asli dan fotokopi);

2. 1 lembar " Formulir Permohonan akte notaris dan akte legitimasi " yang terisi;

3. Mengisi " Surat Pernyataan ".

l Jika memohon pernyataan pelepasan hak waris , harus dilengkapi dengan surat :

A. Surat kematian pewaris.

B. Bukti hubungan sekeluarga antara penerima warisan dengan pewaris.

Biaya Rp.250.000,-


Tentang kesamaan antara fotokopi dengan bahan2 asli

Pemohon harus menyerahkan dokumen :

1 ) Paspor RRC (asli dan fotokopi);

2 ) 1 lembar "Formulir permohonan akte notaris dan akte legitimasi" yang terisi

3 ) Bahan-bahan yang diperlukan : (dokumen asli dan fotokopi).

Biaya Rp.130.000,-

Surat Keterangan khusus

I ) Surat keterangan Pembatalan Kewarganegaraan RRC

Bagi mereka yang mau membatalkan kewarganegaraan RRC dengan maksud untuk mendapatkan kewarganegeraan RI, pemohon diminta datang sendiri ke Kedutaan RRC dengan menyerahkan dokumen sbb:

1) Paspor RRC (asli dan fotokopi)

2) Surat Departemen Kehakiman RI yang menjelaskan pemohon sudah memenuhi syarat2 untuk menjadi warganegara RI (asli dan fotokopi )

3) Mengisi "Surat Permohonan Pembatalan Kewarganegaraan RRC "

l bagi warga negara RRC yang dilahirkan di Indonesia dan belum pernah medapat paspor RRC diminta menyerahkan KTP aslinya sendiri.

Biaya Rp.10.000,-

Bagi penduduk Daerah Khusus Administrasi Hong Kong yang bermaksud membatalkan kewarganegaraan RRC untuk jadi warganegara RI diminta:

1) Menyerahkan fotokopi bahan-bahan sbb :

A. Surat keterangan kewarganegaraan RRC (akte lahir atau surat warga negara);

B. Paspor atau sertifikat perjalanan beserta kartu identitas Hong Kong;

C. Alasan pembatalan kewarganegaraan RRC;

D. Kartu izin tinggal tetap (kitap) Indonesia.

2) Mengisi formulir (ID924) "Permohonan Pembatalan Kewarganegaraan RRC" atau formulir "Permohonan Pengubahan Kewarganegaraan"

3) Mengisi Formulir biaya dan membayar ongkos yang perlu:

A. Ongkos servis untuk pembatalan Kewarganegaraan RRC yang dilakukan di Kantor Urusan Masuk Pemerintah Daerah Khusus Administrasi Hong Kong : 575 dolar HK atau 74 dolar US.

B. Biaya pengiriman kembali surat keterangan tentang pembatalan kewarganegaraan RRC yang dilakukan di Kantor Urusan Masuk Pemerintah Daerah Khusus Administrasi Hong kong.

Bagi pengiriman udara dengan pencatatan rangkap bayar 45 dolar HK atau 6 dolar US

Bagi pemohon dari wilayah Asia dan Asia pasifik dengan cara expres khusus, bayar 115 dolar HK atau 15 dolar US.

(biaya diatas harus dibayar secara wesel bank dengan dolar HK atau dolar US , penerima adalah Pemerintah Darerah Khusus Administrasi Hong Kong.

Diatas wesel bank tersebut harus dituliskan bahwa pembayaran uang melalui bank yang ada di Daerah Khusus Administrasi Hong Kong.Pemohon boleh juga mengangkat seseorang di Hong Kong sebagai wakilnya untuk membayar langsung di Kantor Urusan Masuk Pemerintah Daerah Khusus Administrasi Hong Kong).

C Biaya pengiriman untuk data permohonan dari Kedutaan RRC ke

Hong Kong Rp.200,000.-

Biaya diatas tidak dapat dikembalikan jika permohonan tidak dikabulkan.

Kedutaan akan mengirim data pemohon yang lengkap dan wesel bank kepada Kantor Urusan Masuk Pemerintah Daerah Khusus Administrasi Hong Kong dengan cara pengiriman yang dipilih oleh pemohon sendiri.

I I ) Surat Keterangan Pengembalian Paspor RRC

Pemohon harus datang sendiri ke Kedutaan Besar RRC dengan membawa dokumen sbb:

1. Paspor RRC;

2. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (asli dan fotokopi);

3. Mengisi "Formulir Permohonan untuk Surat Keterangan Pengembalian Paspor RRC" untuk 1 lembar.

Biaya Rp.10,000.-

I I I ) Surat Keterangan Tentang Tidak Keberataan Atas Pernikahan

Pemohon harus datang sendiri ke Kedutaan bersama calon istri/suami dengan membawa dokomen sbb:

1. Paspor RRC ( asli dan fotokopi);

Bagi warga negara RRC yang berdomisili di Indonesia dan belum pernah memohon paspor RRC diminta membawa KTP sendiri (asli dan fotokopi);

2. Mengisi formulir "Permohonan Surat Keterangan Tidak Keberatan Atas Pernikahan ", dengan menandatangani dan mencap dengan jari dihadapan petugas Kedutaan;

3. Surat keterangan tentang indentitas calon istri/suami ( passport bagi warga negara RRC, KTP bagi warga negara Indonesia ).

Biaya Rp.10,000.-


IV ) Surat Keterangan Tentang Kesehatan Jasmani Dan Rohani

Pemohon diminta datang sendiri ke Kedutaan dengan membawa dokumen sbb:

1. Paspor RRC ( asli dan fotokopi);

2. Surat izin untuk tinggal dari Pemerintah Indonesia;

3. Kartu Pensiun pemohon( asli dan fotokopi);

4. Mengisi "Formulir keterangan tentang keadaan masih hidup dan sehat bagi pensiunan yang tinggal di luar negeri".

Tanpa bayar.

V ) Akte-akte notaris yang tidak dapat diurus di Kedutaan

Berdasarkan ketentuan-ketentuan RRC yang bersangkutan, pada prisipnya akte2 notaris yang disebut disini tidak dapat diurus di Kedutaan, karena fakta hukum dan perbuatan hukumnya terjadi di RRC :

1. Akte Notaris tentang kelahiran;

2. Akte Notaris tentang bebas perbuatan pidana;

3. Akte Notaris tentang riwayat pendidikan;

4. Akte Notaris tentang riwayat hidup;

5. Akte Notaris tentang hubungan sekeluarga;

6. Akte Notaris tentang surat gelar jabatan dan teknisi;

7. Akte Notaris tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akte2 notaris diatas harus dibuat di kantor notaris tempat asal yang pemohon tinggal semula di China, atau di tempat kejadian fakta dan perbuatan hukum, lalu disahkan oleh Departemen Konsuler Kementerian Luar Negeri RRC atau kesatuan lain yang diberikan wewenang, serta dilegalisasikan oleh Kedutaan Besar RI di RRC, sebelum digunakan di Indonesia.


Hal-hal yang harus diketahui oleh pemohon akte legitimasi

I ) Kedutaan menerima permohonan akte legitimasi dari Warga Negara RRC

yang bertempat tinggal di Indonesia, Warga Negara Republik Indonesia

(termasuk warga keturunan Tionghoa) dan Warga Negara lain.

II ) Waktu kantor Kedutaan untuk akte legitimasi :

Senin s/d Jumat (kecuali hari libur)

Jam 9.00 - 11.30 WIB

III) Biaya dan waktu proses:

Dokumen urusan sipil Rp. 130.000,- Dokumen urusan bisnis Rp.250.000,-

Biasanya 4 hari kerja setelah penyerahan bahan permohonan (tidak termasuk hari libur,)

Untuk pengambilan kembali pada hari ke 2 , 3 ditambah biaya Rp.140.000,-

Untuk pengambilan kembali pada waktu sore hari pertama ditambah biaya Rp.210.000,-

IV) Pemohon harus menyerahkan :

1. 1 lembar" Formulir Permohonan akte notaries dan akte legitimasi" yang terisi dengan benar;

2. Surat indentitas pemohon (asli dan fotokopi)

3. Dokumen untuk dilegalisasi (asli dan fotokopi)

Dokumen lain yang diminta diajukan kepada Kedutaan.

V ) Penjelasan khusus

1. Dokumen2 yang akan digunakan di RRC seperti Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Hadiah, Akte Notaris Hak Mewaris, Surat Wasiat, Surat Kontrak, Kontrak Tanah dan Bangunan, yang dikeluarkan oleh Notaris serta surat2 yang dikeluarkan atas nama pribadi atau instansi kesatuan.

2. KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Ganti Nama, Akte Kewarganegaraan, Akte Perkawinan, Surat Izin Usaha, Dokumen Pengadilan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.

Harus dilegalisasikan dahulu oleh Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, lalu Departemen Luar Negeri RI, akhirnya dilegalisasikan di Kedutaan RRC.

Jika dokumen asli dengan bahasa Indonesia, untuk digunakan di RRC,

pemohon harus membawa dokumen bahasa Indonesia dan dokumen

terjemahan dalam bahasa China;untuk maksud digunakan di Hong Kong,

pemohon harus membawa dokumen bahasa Indonesia dan dokumen

terjemahan dalam bahasa Inggris (atau bahasa China).

Semua dokumen tersebut diatas harus dilegalisasikan dahulu oleh Departemen Hukum Dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI, lalu di antarkankan ke Kedutaan RRC untuk dilegalisasikan terakhir.

Alamat : Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Jl. H. R. Rasuna Said Kav 4, Jakarta, INDONESIA

Alamat : Departemen Luar Negeri Republik Indonesia

Jl. Taman Pejambon No.6 Jakarta, INDONESIA

    Popular Post