Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan, Notaris, dll.

Jasa legalisasi/legalisir dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Notaris, Kedutaan. Call/WA/SMS 081214990909

Prosedur/Tata Cara/Urutan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Uni Emirat Arab untuk keperluan kerja


Ijazah
  1. Fotokopi ijazah dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi yang mengeluarkan
  2. Setelah itu, dilegalisir oleh notaris
  3. Ijazah diterjemahkan ke bahasa Inggris/Arab (sesuai permintaan lembaga/perusahaan terkait di UAE)
  4. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi dan notaris dan terjemahannya dilegalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri RI. 
  5. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi dan notaris dan terjemahannya yang sudah dilegalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri RI dilegalisasi di Kedutaan Besar Uni Emirat Arab
Dokumen Pendukung
1.      Fotokopi paspor
2.      Fotokopi Akta Lahir
3.      Fotokopi KK
4.      Salinan lengkap Kontrak Kerja
5.      Ijazah Asli (hanya ditunjukkan, tidak dilegalisasi)

Biaya
  • Terjemahan ke Bahasa Arab = Rp. 200.000/halaman hasil terjemahan
  •  Terjemahan ke Bahasa Inggris = Rp. 50.000/halaman hasil terjemahan
  •  Legalisasi Notaris = Rp. 150.000/dokumen (transkrip nilai yang aslinya terpisah dihitung 2 dokumen)
  •  Legalisasi Kem. Hukum & HAM dan Kem. Luar Negeri = Rp. 350.000/dokumen (transkrip nilai yang aslinya terpisah dihitung 2 dokumen)
  •  Legalisasi Kedutaan Uni Emirat Arab = Rp. 600.000
Waktu
Total waktu 10 hari kerja

    Popular Post