- Dokumen yang akan dilegalisasi diterjemahkan terlebih dulu ke Bahasa Arab
- Terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
- Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Arab Saudi dengan menunjukkan dokumen asli
Waktu:
Penerjemahan = 3
hari kerja
Legalisasi di
Kemenkumham & Kemenlu = 3 hari kerja
Legalisasi di
Kedutaan Arab Saudi = 4 - 7 hari kerja
Biaya:
Terjemahan
resmi/tersumpah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab = Rp. 200.000/halaman
hasil terjemahan
Legalisasi di
Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 350.000/dokumen
Biaya legalisasi
di Kedutaan Arab Saudi = Rp. 750.000/dokumen