Kami menyediakan jasa legalisir ijazah untuk keperluan studi, melanjutkan studi atau pindah sekolah ke luar negeri. Biasanya dokumen yang perlu dilegalisir [selain ijazah] adalah transkrip nilai, rapor, dokumen kewarganegaraan/kependudukan, seperti Akta Lahir dan KK. Jasa legalisir ijazah yang kami sediakan meliputi legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar.
Kami juga menyediakan layanan legalisir
ijazah untuk keperluan bekerja di luar negeri. Biasanya dokumen yang dilegalisir
adalah dokumen akademik [ijazah + transkrip] dan dokumen kependudukan/kewarganegaraan
seperti Akta Lahir, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan dokumen-dokumen lainnya sesuai
permintaan perusahaan tujuan/employer.
Sebelum dilegalisir biasanya
dokumen-dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi/penerjemah tersumpah,
dan kami juga menyediakan jasa terjemahan resmi/terjemahan tersumpah untuk Bahasa Arab, Belanda, China/Mandarin,
Inggris, Jepang, Jerman, dan Prancis.
Untuk lebih jelasnya silahkan
hubungi: 021-7892364 / 7892429 / 70906134 / 081574470719