Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan, Notaris, dll.

Jasa legalisasi/legalisir dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Notaris, Kedutaan. Call/WA/SMS 081214990909

Biaya Legalisasi di Depkumham dan Deplu


Biaya yang kami tawarkan untuk jasa legalisasi dokumen di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia adalah Rp. 350.000/dokumen. Waktu 4 hari kerja.

Catatan:
Harap informasikan ke negara mana dokumen akan dibawa, karena masing-masing negara menerapkan aturan dan prosedur yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kami.

    Popular Post