Biaya yang kami tawarkan untuk jasa legalisasi dokumen di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia adalah Rp. 350.000/dokumen. Waktu 4 hari kerja.
Catatan:
Harap informasikan ke negara mana dokumen akan dibawa, karena masing-masing negara menerapkan aturan dan prosedur yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kami.